Senin, 19 Maret 2012

3. KEBIJAKAN BANK SENTRAL

KEBIJAKAN BANK SENTRAL

Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :
A. Kebijakan penguatan stabilitas moneter
BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:
1. Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
2. Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik
B. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan
Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:
1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.
1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion
C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.
Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar 4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance). 5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah 6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.
D. Penguatabn kebijakan makro prudensial
Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal
E. Peningkatan fungsi pengawasan
Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning systemdan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko

2. BANK SENTRAL

Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

Fungsi dan Peran Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.

2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi

Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.

3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.



1.PENGERTIAN BANK

PENGERTIAN BANK

bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.


Tugas Bank

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank

Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.