Pengertian
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga
pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan
nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya,
deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal
ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga
keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya
dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah
rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka
waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih
, namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara
pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan
bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang
berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat
lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga
bersih.
Perhitungan
NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai
contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam
setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan
bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00
– $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga
yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.
Kamis, 24 Mei 2012
Tugas 4.5. Jelaskan pengertian Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu
indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi
bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak
yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut:
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
* Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
* Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut:
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
* Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
* Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.
Tugas 4.4. Jelaskan pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset),
Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal
dengan istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto
Tugas 4.3. Jelaskan pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR) Buatlah contoh ilustrasinya
Pengertian Capital Adequacy Ratio ( CAR )
Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya
sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya
sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
Tugas 4.2. Jelaskan pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)
Pengertian
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Tugas 4.1. Jelaskan pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)
Pengertian
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
Tugas 3.5 - TRAVELLERS CHEQUE
Tugas 3.5 - TRAVELLERS CHEQUE
1). Pengertian Travellers Cheque adalah
* Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh
London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh
kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan
‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers
chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga
keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk
dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri
2). Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e.
Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik
TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama
seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan
dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi
kehilangan atau rusak
3) Prosedur Travellers Cheque
PROSEDUR TRANSAKSI CEK WISATA (TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file
Keyword : cek wisata, perjalanan wisata
Penelitian
ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan
penelitian ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers
Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah
untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque
(cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan
oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan
untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa
Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan
mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan data yng
diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan
penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan
langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang
terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada
umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan
diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda
juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya.
Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain
disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya
saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan
pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di dalam
maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat
mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas
jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan
wisata
4) Biaya atau Transaksi Travellers Cheque
a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank
Tugas 3.4 - LETTER OF KREDIT (L/C) EKSPOR IMPOR
Tugas 3.4 - LETTER OF KREDIT (L/C) EKSPOR IMPOR
1) . Pengertian L/C
Salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah
berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter of Credit
Isi
dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu,
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a.
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini
biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir
dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah
LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing
bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a.
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran
kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a.
Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar
percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
2). Keuntungan Transaksi L/C
* Jaminan Pembiayaan
* Pembiayaan
3) Mekanisme atau Prosedut LC
* Sales Contract
* Permohonan Pembukaan L/C
1. Proses & Prosedur Penerbitan L/C yang Dilakukan oleh Pihak Bank
2. Komponen Biaya Apa Saja yang Dikenakan oleh Pihak Bank dalam hal Peneritan L/C
3. Bagaimana Cara Meng-Autentifikasi atas Keaslian L/C oleh Pihak Bank
4. Cara-cara Mengurangi Resiko Penggunaan L/C
* Permohonan Perubahan L/C
1. Proses & Prosedur Perubahan L/C yang Dilakukan oleh Pihak Bank
2. Komponen Biaya Apa Saja yang Dikenakan oleh Pihak Bank dalam hal Perubahan L/C
3. Berapa Lama Pihak Bank Menunggu Persetujuan atau Penolakan atas Perubahan L.C
4. Berapa Lama Standar Bank akan Melakukan Closing L/C
* Latihan Pengisian Pembukaan & Perubahan L/C
* Penerimaan dan Penanganan Dokumen
* Penyelesaian Dokumen (Akseptasi & Pembayaran)
* Shipping Guarantee
* Memahami Syarat & Kondisi L/C
* Tata Cara Memeriksa Dokumen
* Discrepancy dan Penanganannya
* Jenis-Jenis Discrepancy
* Alternatif Penyelesaian
* Pengambilalihan dokumen oleh bank (Negotiation)
* Collection Basis
* Diskonto
4) Biaya atau Free Transaksi
* Biaya Operasional
* Biaya Transaksi L/C
Tugas 3.3 - SAFE DEPOSITE BOX (KOTAK PENYIMPANAN)
Tugas 3.3 - SAFE DEPOSITE BOX (KOTAK PENYIMPANAN)
1). Pengertian Safe Deposit Box adalah :
* Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang
berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk
kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan
nasabah secara bersama-sama.
* Jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan
baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan
pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
2) Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
3) Kegunaan Safe Deposit Box :
a.
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4) Biaya atau Transaksi penyewaan Safe Deposit Box :
Safe
Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan
uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya
Safe Deposit Box (SDB).
Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan
kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang
akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan
dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Tugas 3.2 - TRANSFER
Tugas 3.2 - TRANSFER
1). Pengertian Transfer adalah :
suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang
keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
2) Keuntungan Transaksi Transfer adalah :
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
3) Mekanisme atau Prosedur Transaksi
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank
Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
4) Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar :
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk
: Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Tugas 3.1 - INKASO
Tugas 3.1 - INKASO
1). Pengertian Inkaso adalah :
* Sebuah layanan Bank untuk penagihan pembayaran atas surat atau
dokumen berharga pada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam
Negeri . Surat atau doumen berharga yang dapat diproses dalah wesel ,
cek bilyet giro, kuitansi, surat promes atau aksep dan hadiah undian.
* jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak
dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat
tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar
negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui
jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank
tertarik merupakan anggota inter-city kliring
* jasa penagihan
atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan
cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh
bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini
telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan
inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat
dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan
anggota inter-city kliring
2). Keuntungan Transaksi Inkaso adalah :
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih
bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
* Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
* Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui
cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang
Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
*
Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk
melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank
lain diluar kota.
* Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas
beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank
Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
3). Mekanisme atau Prosedur Inkase adalah :
1. Persiapan
1.1. Ambil Box Teller di dalam Mainvault
1.2. Hitung uang yang ada dalam box, cocokkan dengan saldo akhir hari sebelumnya.
1.3.
Bila perlu minta tambahan sejumlah uang ke Head Teller sampai dengan
tidak melebihi limit, dengan mengisi formulir Cash Exchange.
1.4. Periksa kelengkapan peralatan teller masukkan ke box teller.
· Bawa reversing ticket kewajiban rupa rupa (bila ada) atas setoran house cek / kliring untuk rekening tabungan.
· Bawa tolakan warkat (bila ada) untuk diserahkan kepada penyetor (yang berhak).
· Bawa buku tabungan atas pembukaan rekening baru dan atau Buku baru tabungan pengganti yang lama karena penuh (bila ada) .
1.5. Rubah tanggal pada mesin validasi sesuai tanggal hari kerja.
2. Tabungan
2.1. Setoran Cash :
2.1.1. terima slip setoran, buku tabungan dan uangnya.
2.1.2.
hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan jumlah huruf
pada lembar slip setoran, catat perincian uang / jumlah di halaman
belakang pada lembar bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
2.1.3. cocokkan nomor rekening dan nama pada slip setoran dengan buku tabungan.
2.1.4. bubuhi stamp teller dan stamp kas keliling pada slip setoran.
2.1.5. tambahkan setoran transaksi tersebut ke buku tabungan dengan mesin ketik:
2.1.5.1. tanggal transaksi.
2.1.5.2. sandi transaksi (CA).
2.1.5.3. nominal setoran pada kolom kredit.
2.1.5.4. total saldo pada baris berikutnya di kolom kredit :
· kode (BL)
· saldo akhir = (saldo akhir sebelumnya + setoran)
2.1.5.5. periksa kembali penjumlahan ini dengan mesin hitung.
2.1.5.6. bubuhkan paraf dan stamp posting disamping nominal saldo pada kolom OPID.
2.1.6. serahkan buku tabungan dan copy nasabah (slip) kepada penyetor.
2.1.7. bila setoran cash diperuntukan pembukaan rekening tabungan:
2.1.7.1. kosongkan kolom pengisian nomor rekening tabungan pada slip setor (diisi setelah diproses di kantor).
2.1.7.2. bubuhi indikasi pada slip setor bahwa untuk pembukaan rekening tabungan.
2.1.7.3. ikuti yang berlaku
2.1.7.4.
sampaikan pesan kepada penyetor, bahwa esok hari buku tabungannya bisa
dapat diambil dengan memperlihatkan copy slip setor.
2.2. Penarikan Cash :
2.2.1. terima buku tabungan dan slip penarikan.
2.2.2. periksa kelayakan slip penarikan :
2.2.2.1. apakah nomor rekening yang tercetak pada slip penarikan orisinal cetakan dari BMI.
2.2.2.2. cocokkan tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan di buku tabungan.
2.2.2.3. periksa jumlah angka dan huruf pada slip penarikan.
2.2.2.4. periksa apakah saldo terakhir yang ada di buku tabungan cukup bila dikurangi sejumlah penarikan tersebut.
2.2.2.5.
bila melebihi limit, konfirm ke pejabat pemilik limit, bubuhi indikasi
OK dan nama pejabat pemberi persetujuan dan paraf.
2.2.3. ketik penarikan transaksi ke buku tabungan dengan mesin ketik :
2.2.3.1. tanggal transaksi.
2.2.3.2. sandi transaksi (CW untuk penarikan tunai atau DN untuk over booking).
2.2.3.3. nominal penarikan pada kolom debet. saldo pada baris berikutnya :
2.2.3.4. kode (BL).
2.2.3.5. saldo akhir (saldo sebelumnya minus penarikan).
2.2.3.6. periksa kembali perhitungan tersebut dengan mesin hitung.
2.2.3.7. bubuhkan paraf dan stamp posting disamping nominal saldo pada kolom OPID.
2.2.4. perinci uang yang akan diberikan di lembar belakang slip penarikan, bila melebihi limit.
2.2.5.
mintakan tanda tangan penarik di lembar belakang slip penarikan sebagai
bukti tanda terima uang dan cocokan tanda tangannya.
2.2.6. serahkan buku tabungan dan uang ke penarik.
2.3. Setoran house cek / kliring :
2.3.1. terima slip setoran dan warkat, serta cocokan nilai nominalnya.
2.3.2. periksa kelayakan warkat.
2.3.3. bubuhkan stamp teller dan stamp kas keliling pada slip setoran dan di lembar belakang warkat.
2.3.4.
pesankan kepada penyetor, esok hari (untuk setoran house cek) atau lusa
untuk setoran kliring diminta datang kembali dengan membawa copy slip
setoran dan buku tabungan untuk dilakukan penambahan transaksi bila
house cek / kliring berhasil.
2.3.5. berikan copy slip setoran ke penyetor.
2.4. Pencatatan mutasi atas "Setoran house cek pada hari sebelumnya" pada buku tabungan :
2.4.1. terima buku tabungan dan copy slip setoran yang sesuai.
2.4.2. ambil reversing ticket kewajiban rupa-rupa yang sesuai.
2.4.3. cocokan antara buku tabungan, copy slip dan reversing ticket :
2.4.3.1. nomor rekening.
2.4.3.2. nama pemilik rekening.
2.4.3.3. nominal dan informasi yang ada antara reversing ticket dan copy slip setoran.
2.4.4. buat tiket kredit tabungan yang sesuai dengan perkiraan lawan kewajiban rupa rupa.
2.4.5. ikuti prosedur yang berlaku
2.4.6. bubuhi stamp teller dan stamp kas keliling pada tiket kredit dan reversing kewajiban rupa rupa.
3. Giro
3.1. Setoran Cash :
3.1.1. terima slip setoran dan uangnya.
3.1.2. sampaikan pesan kepada penyetor untuk persetujuannya yang bermaksud antara lain :
"Dana
ini diperhitungkan efektif pada sore hari setelah bukti di input ke
rekening yang sesuai", hal ini untuk mencegah adanya penarikan di
counter bank melebihi saldo sebelum transaksi.
3.1.3. hitung
jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada lembar
slip setoran, catat perincian uang / jumlah di halaman belakang lembar
bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
3.1.4. periksa kebenaran pengisian nomor rekening pada slip setoran
3.1.5. bubuhi stamp teller & stamp kas keliling pada slip setoran dan serahkan copy nasabah (slip) pada penyetor.
3.2. Setoran house cek / kliring :
3.2.1. terima slip setoran dan warkatnya serta cocokan nilai nominalnya.
3.2.2. periksa kelayakan warkat.
3.2.3. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip setoran dan pada lembar belakang warkat.
3.2.4.
sampaikan pesan kepada penyetor, esok hari untuk (setoran house cek)
atau lusa untuk (setoran kliring) diminta datang kembali dengan membawa
copy nasabah (slip setoran) untuk mengetahui berhasil tidaknya penagihan
warkatnya.
3.2.5. serahkan copy nasabah (slip setoran) kepada penyetor.
4. Setoran Lainnya
4.1. Setoran Inkaso :
4.1.1. terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
4.1.2. periksa kelayakan warkat.
4.1.3. cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
4.1.3.1. nomor warkat.
4.1.3.2. tanggal jatuh tempo warkat.
4.1.3.3. nama kota tujuan inkaso.
4.1.3.4. nominal.
4.1.3.5. tujuan pengkreditan hasil inkaso.
4.1.3.6. tandatangan penyetor.
4.1.4. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
4.1.5. berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
4.1.6.
sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal
efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkaso.
4.2. Setoran Transfer :
4.2.1. terima aplikasi transfer yang telah diisi oleh penyetor.
4.2.1.1. apabila sumber dana dari cash, maka :
hitung
jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka di huruf pada aplikasi,
catat perincian uang / jumlah di halaman belakang pada lembar bukti
kasir bila jumlahnya melebihi limit.
· periksa kebenaran dan
kejelasan penulisan pada aplikasi transfer. operhitungkan biaya transfer
yang harus ditangung oleh pengirim.
· bubuhi stamp teller & stamp kas keliling pada aplikasi.
· serahkan copy nasabah kepada penyetor / pengirim.
· sampaikan kepada pengirim, bahwa transfer ini akan dilakukan oleh BMI pada hari kerja berikutnya.
4.2.1.2. bila sumber dana dari pendebetan rekening :
·
periksa kebenaran dan kejelasan penulisan pada aplikasi transfer.
operhitungkan biaya transfer yang harus ditanggung oleh pengirim.
· bubuhi stamp teller & stamp kas keliling dan stamp "dilaksanakan bila dana cukup dan tanda tangan cocok".
· serahkan copy nasabah kepada penyetor / pengirim.
· sampaikan kepada pengirim, bahwa transfer ini akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
4.2.1.3. setoran untuk Pembukaan Deposito :
4.2.1.3.1. bila dana berasal tunai / cash :
· terima slip aplikasi deposito yang sudah diisi oleh penyetor.
· hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada kontrak deposito.
· persilahkan mengisi aplikasi pembukaan deposito (ikuti POP 2005).
· bubuhkan stamp teller dan stamp kas keliling pada slip aplikasi deposito.
· serahkan slip copy nasabah kepada penyetor.
· sampaikan pesan bahwa bilyet deposito dapat diambil satu hari kerja berikutnya dengan membawa copy slip setor.
4.2.1.3.2.bila dana dari non cash :
· terima slip aplikasi deposito yang sudah diisi oleh penyetor.
· persilahkan penyetor mengisi aplikasi pembukaan deposito
· bubuhi stamp teller, stamp kas keliling dan stamp "dilaksanakan bila dana cukup dan tanda tangan cocok"
· serahkan slip copy nasabah kepada penyetor.
·
sampaikan agar yang bersangkutan menghubungi keesokan harinya untuk
setoran house cek / over booking atau lusa untuk setoran kliring dengan
membawa copy slip setor untuk mengambil bilyet deposito.
4.3.
Bila karena sesuatu dimana teller harus meninggalkan tempat bertugas
(didalam mobil), maka semua bukti dan uang dibawah tanggung jawabnya
harus tersimpan, teradministrasi dan terkunci dan diyakini bahwa orang
lain tidak dapat exes langsung.
5. Proses Tutup Kas Keliling
5.1. kelompokan bukti setoran berdasarkan jenis transaksi, tunai, non tunai.
5.2. jumlahkan masing masing transaksi.
5.3. catat perhitungan transaksi tunai pada bloter, jumlahkan dan cocokan dengan saldo phisik uang yang ada.
6. Proses sore hari di kantor
6.1. serahkan kepada pejabat pemilik limit, bukti bukti tunai yang melebihi limit untuk dimintakan approval.
6.2. mintakan kepada Head Teller untuk dilakukan cash count.
6.3. buat ticket sesuai masing-masing jenis transaksi.
6.4. serahkan bukti bukti yang berhubungan dengan bagian yang terkait (Deposito, Inkaso, Transfer, C/A, Giro, Tabungan).
6.5.
Lengkapi informasi pada bukti slip, karena adanya proses penyelesaian
di kantor (misalnya nomor rekening, karena pembukaan rekening baru).
6.6. Input ke komputer semua bukti yang ada.
6.7. Cocokan saldo di komputer dengan bloter dan phisik uang tunai.
7. Proses penutupan dan penyimpanan box
4) Biaya atau Free Transaksi Inkaso adalah :
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Langganan:
Postingan (Atom)