Tugas 3.3 - SAFE DEPOSITE BOX (KOTAK PENYIMPANAN)
Tugas 3.3 - SAFE DEPOSITE BOX (KOTAK PENYIMPANAN)
1). Pengertian Safe Deposit Box adalah :
* Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang
berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk
kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan
nasabah secara bersama-sama.
* Jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan
baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan
pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
2) Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
3) Kegunaan Safe Deposit Box :
a.
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4) Biaya atau Transaksi penyewaan Safe Deposit Box :
Safe
Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan
uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya
Safe Deposit Box (SDB).
Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan
kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang
akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan
dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar