Tugas 3.1 - INKASO
Tugas 3.1 - INKASO
1). Pengertian Inkaso adalah :
* Sebuah layanan Bank untuk penagihan pembayaran atas surat atau
dokumen berharga pada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam
Negeri . Surat atau doumen berharga yang dapat diproses dalah wesel ,
cek bilyet giro, kuitansi, surat promes atau aksep dan hadiah undian.
* jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak
dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat
tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar
negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui
jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank
tertarik merupakan anggota inter-city kliring
* jasa penagihan
atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan
cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh
bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini
telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan
inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat
dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan
anggota inter-city kliring
2). Keuntungan Transaksi Inkaso adalah :
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih
bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
* Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
* Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui
cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang
Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
*
Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk
melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank
lain diluar kota.
* Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas
beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank
Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
3). Mekanisme atau Prosedur Inkase adalah :
1. Persiapan
1.1. Ambil Box Teller di dalam Mainvault
1.2. Hitung uang yang ada dalam box, cocokkan dengan saldo akhir hari sebelumnya.
1.3.
Bila perlu minta tambahan sejumlah uang ke Head Teller sampai dengan
tidak melebihi limit, dengan mengisi formulir Cash Exchange.
1.4. Periksa kelengkapan peralatan teller masukkan ke box teller.
· Bawa reversing ticket kewajiban rupa rupa (bila ada) atas setoran house cek / kliring untuk rekening tabungan.
· Bawa tolakan warkat (bila ada) untuk diserahkan kepada penyetor (yang berhak).
· Bawa buku tabungan atas pembukaan rekening baru dan atau Buku baru tabungan pengganti yang lama karena penuh (bila ada) .
1.5. Rubah tanggal pada mesin validasi sesuai tanggal hari kerja.
2. Tabungan
2.1. Setoran Cash :
2.1.1. terima slip setoran, buku tabungan dan uangnya.
2.1.2.
hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan jumlah huruf
pada lembar slip setoran, catat perincian uang / jumlah di halaman
belakang pada lembar bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
2.1.3. cocokkan nomor rekening dan nama pada slip setoran dengan buku tabungan.
2.1.4. bubuhi stamp teller dan stamp kas keliling pada slip setoran.
2.1.5. tambahkan setoran transaksi tersebut ke buku tabungan dengan mesin ketik:
2.1.5.1. tanggal transaksi.
2.1.5.2. sandi transaksi (CA).
2.1.5.3. nominal setoran pada kolom kredit.
2.1.5.4. total saldo pada baris berikutnya di kolom kredit :
· kode (BL)
· saldo akhir = (saldo akhir sebelumnya + setoran)
2.1.5.5. periksa kembali penjumlahan ini dengan mesin hitung.
2.1.5.6. bubuhkan paraf dan stamp posting disamping nominal saldo pada kolom OPID.
2.1.6. serahkan buku tabungan dan copy nasabah (slip) kepada penyetor.
2.1.7. bila setoran cash diperuntukan pembukaan rekening tabungan:
2.1.7.1. kosongkan kolom pengisian nomor rekening tabungan pada slip setor (diisi setelah diproses di kantor).
2.1.7.2. bubuhi indikasi pada slip setor bahwa untuk pembukaan rekening tabungan.
2.1.7.3. ikuti yang berlaku
2.1.7.4.
sampaikan pesan kepada penyetor, bahwa esok hari buku tabungannya bisa
dapat diambil dengan memperlihatkan copy slip setor.
2.2. Penarikan Cash :
2.2.1. terima buku tabungan dan slip penarikan.
2.2.2. periksa kelayakan slip penarikan :
2.2.2.1. apakah nomor rekening yang tercetak pada slip penarikan orisinal cetakan dari BMI.
2.2.2.2. cocokkan tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan di buku tabungan.
2.2.2.3. periksa jumlah angka dan huruf pada slip penarikan.
2.2.2.4. periksa apakah saldo terakhir yang ada di buku tabungan cukup bila dikurangi sejumlah penarikan tersebut.
2.2.2.5.
bila melebihi limit, konfirm ke pejabat pemilik limit, bubuhi indikasi
OK dan nama pejabat pemberi persetujuan dan paraf.
2.2.3. ketik penarikan transaksi ke buku tabungan dengan mesin ketik :
2.2.3.1. tanggal transaksi.
2.2.3.2. sandi transaksi (CW untuk penarikan tunai atau DN untuk over booking).
2.2.3.3. nominal penarikan pada kolom debet. saldo pada baris berikutnya :
2.2.3.4. kode (BL).
2.2.3.5. saldo akhir (saldo sebelumnya minus penarikan).
2.2.3.6. periksa kembali perhitungan tersebut dengan mesin hitung.
2.2.3.7. bubuhkan paraf dan stamp posting disamping nominal saldo pada kolom OPID.
2.2.4. perinci uang yang akan diberikan di lembar belakang slip penarikan, bila melebihi limit.
2.2.5.
mintakan tanda tangan penarik di lembar belakang slip penarikan sebagai
bukti tanda terima uang dan cocokan tanda tangannya.
2.2.6. serahkan buku tabungan dan uang ke penarik.
2.3. Setoran house cek / kliring :
2.3.1. terima slip setoran dan warkat, serta cocokan nilai nominalnya.
2.3.2. periksa kelayakan warkat.
2.3.3. bubuhkan stamp teller dan stamp kas keliling pada slip setoran dan di lembar belakang warkat.
2.3.4.
pesankan kepada penyetor, esok hari (untuk setoran house cek) atau lusa
untuk setoran kliring diminta datang kembali dengan membawa copy slip
setoran dan buku tabungan untuk dilakukan penambahan transaksi bila
house cek / kliring berhasil.
2.3.5. berikan copy slip setoran ke penyetor.
2.4. Pencatatan mutasi atas "Setoran house cek pada hari sebelumnya" pada buku tabungan :
2.4.1. terima buku tabungan dan copy slip setoran yang sesuai.
2.4.2. ambil reversing ticket kewajiban rupa-rupa yang sesuai.
2.4.3. cocokan antara buku tabungan, copy slip dan reversing ticket :
2.4.3.1. nomor rekening.
2.4.3.2. nama pemilik rekening.
2.4.3.3. nominal dan informasi yang ada antara reversing ticket dan copy slip setoran.
2.4.4. buat tiket kredit tabungan yang sesuai dengan perkiraan lawan kewajiban rupa rupa.
2.4.5. ikuti prosedur yang berlaku
2.4.6. bubuhi stamp teller dan stamp kas keliling pada tiket kredit dan reversing kewajiban rupa rupa.
3. Giro
3.1. Setoran Cash :
3.1.1. terima slip setoran dan uangnya.
3.1.2. sampaikan pesan kepada penyetor untuk persetujuannya yang bermaksud antara lain :
"Dana
ini diperhitungkan efektif pada sore hari setelah bukti di input ke
rekening yang sesuai", hal ini untuk mencegah adanya penarikan di
counter bank melebihi saldo sebelum transaksi.
3.1.3. hitung
jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada lembar
slip setoran, catat perincian uang / jumlah di halaman belakang lembar
bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
3.1.4. periksa kebenaran pengisian nomor rekening pada slip setoran
3.1.5. bubuhi stamp teller & stamp kas keliling pada slip setoran dan serahkan copy nasabah (slip) pada penyetor.
3.2. Setoran house cek / kliring :
3.2.1. terima slip setoran dan warkatnya serta cocokan nilai nominalnya.
3.2.2. periksa kelayakan warkat.
3.2.3. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip setoran dan pada lembar belakang warkat.
3.2.4.
sampaikan pesan kepada penyetor, esok hari untuk (setoran house cek)
atau lusa untuk (setoran kliring) diminta datang kembali dengan membawa
copy nasabah (slip setoran) untuk mengetahui berhasil tidaknya penagihan
warkatnya.
3.2.5. serahkan copy nasabah (slip setoran) kepada penyetor.
4. Setoran Lainnya
4.1. Setoran Inkaso :
4.1.1. terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
4.1.2. periksa kelayakan warkat.
4.1.3. cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
4.1.3.1. nomor warkat.
4.1.3.2. tanggal jatuh tempo warkat.
4.1.3.3. nama kota tujuan inkaso.
4.1.3.4. nominal.
4.1.3.5. tujuan pengkreditan hasil inkaso.
4.1.3.6. tandatangan penyetor.
4.1.4. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
4.1.5. berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
4.1.6.
sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal
efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkaso.
4.2. Setoran Transfer :
4.2.1. terima aplikasi transfer yang telah diisi oleh penyetor.
4.2.1.1. apabila sumber dana dari cash, maka :
hitung
jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka di huruf pada aplikasi,
catat perincian uang / jumlah di halaman belakang pada lembar bukti
kasir bila jumlahnya melebihi limit.
· periksa kebenaran dan
kejelasan penulisan pada aplikasi transfer. operhitungkan biaya transfer
yang harus ditangung oleh pengirim.
· bubuhi stamp teller & stamp kas keliling pada aplikasi.
· serahkan copy nasabah kepada penyetor / pengirim.
· sampaikan kepada pengirim, bahwa transfer ini akan dilakukan oleh BMI pada hari kerja berikutnya.
4.2.1.2. bila sumber dana dari pendebetan rekening :
·
periksa kebenaran dan kejelasan penulisan pada aplikasi transfer.
operhitungkan biaya transfer yang harus ditanggung oleh pengirim.
· bubuhi stamp teller & stamp kas keliling dan stamp "dilaksanakan bila dana cukup dan tanda tangan cocok".
· serahkan copy nasabah kepada penyetor / pengirim.
· sampaikan kepada pengirim, bahwa transfer ini akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
4.2.1.3. setoran untuk Pembukaan Deposito :
4.2.1.3.1. bila dana berasal tunai / cash :
· terima slip aplikasi deposito yang sudah diisi oleh penyetor.
· hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada kontrak deposito.
· persilahkan mengisi aplikasi pembukaan deposito (ikuti POP 2005).
· bubuhkan stamp teller dan stamp kas keliling pada slip aplikasi deposito.
· serahkan slip copy nasabah kepada penyetor.
· sampaikan pesan bahwa bilyet deposito dapat diambil satu hari kerja berikutnya dengan membawa copy slip setor.
4.2.1.3.2.bila dana dari non cash :
· terima slip aplikasi deposito yang sudah diisi oleh penyetor.
· persilahkan penyetor mengisi aplikasi pembukaan deposito
· bubuhi stamp teller, stamp kas keliling dan stamp "dilaksanakan bila dana cukup dan tanda tangan cocok"
· serahkan slip copy nasabah kepada penyetor.
·
sampaikan agar yang bersangkutan menghubungi keesokan harinya untuk
setoran house cek / over booking atau lusa untuk setoran kliring dengan
membawa copy slip setor untuk mengambil bilyet deposito.
4.3.
Bila karena sesuatu dimana teller harus meninggalkan tempat bertugas
(didalam mobil), maka semua bukti dan uang dibawah tanggung jawabnya
harus tersimpan, teradministrasi dan terkunci dan diyakini bahwa orang
lain tidak dapat exes langsung.
5. Proses Tutup Kas Keliling
5.1. kelompokan bukti setoran berdasarkan jenis transaksi, tunai, non tunai.
5.2. jumlahkan masing masing transaksi.
5.3. catat perhitungan transaksi tunai pada bloter, jumlahkan dan cocokan dengan saldo phisik uang yang ada.
6. Proses sore hari di kantor
6.1. serahkan kepada pejabat pemilik limit, bukti bukti tunai yang melebihi limit untuk dimintakan approval.
6.2. mintakan kepada Head Teller untuk dilakukan cash count.
6.3. buat ticket sesuai masing-masing jenis transaksi.
6.4. serahkan bukti bukti yang berhubungan dengan bagian yang terkait (Deposito, Inkaso, Transfer, C/A, Giro, Tabungan).
6.5.
Lengkapi informasi pada bukti slip, karena adanya proses penyelesaian
di kantor (misalnya nomor rekening, karena pembukaan rekening baru).
6.6. Input ke komputer semua bukti yang ada.
6.7. Cocokan saldo di komputer dengan bloter dan phisik uang tunai.
7. Proses penutupan dan penyimpanan box
4) Biaya atau Free Transaksi Inkaso adalah :
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar